Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

87/Pid.Sus/2022/PN Jth

Nomor87/Pid.Sus/2022/PN Jth
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Jth
Panjang Dokumen63.354 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri. Pidana penjara 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →