87/Pid.Sus/2022/PN Jth
| Nomor | 87/Pid.Sus/2022/PN Jth |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Jth |
| Panjang Dokumen | 63.354 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri. Pidana penjara 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →