87/Pid.Sus/2023/PN Btm
| Nomor | 87/Pid.Sus/2023/PN Btm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Btm |
| Panjang Dokumen | 161.099 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan mati.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →