87/Pid.Sus/2023/PN Mdl
| Nomor | 87/Pid.Sus/2023/PN Mdl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Mdl |
| Panjang Dokumen | 108.234 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 1.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →