Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

87/Pid.Sus/2025/PN Pbg

Nomor87/Pid.Sus/2025/PN Pbg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Pbg
Panjang Dokumen83.052 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'membeli hadiah untuk melakukan perbuatan cabul dengan Anak' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 3.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →