882/Pdt.G/2025/PA.PLG
| Nomor | 882/Pdt.G/2025/PA.PLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA PLG |
| Panjang Dokumen | 40.748 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 280000,- (dua ratus delapanpuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →