886/Pdt.G/2025/PA.CN
| Nomor | 886/Pdt.G/2025/PA.CN |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA CN |
| Panjang Dokumen | 112.085 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Cirebon; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikankepada Penggugat Rekonvensi berupa: Nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →