88/Pdt.G/2022/PA.Bwn
| Nomor | 88/Pdt.G/2022/PA.Bwn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Bwn |
| Panjang Dokumen | 28.902 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1.Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3.Menyatakan syarat ta'lik talak telah terpenuhi; 4. Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) dengan iwadl berupa uang sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); 5 .Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 615000,- ( enam ratus lima belas…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →