Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

88/Pdt.G/2022/PA.Bwn

Nomor88/Pdt.G/2022/PA.Bwn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Bwn
Panjang Dokumen28.902 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1.Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3.Menyatakan syarat ta'lik talak telah terpenuhi; 4. Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) dengan iwadl berupa uang sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); 5 .Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 615000,- ( enam ratus lima belas…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →