88/Pdt.G/2022/PA.Tli
| Nomor | 88/Pdt.G/2022/PA.Tli |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Tli |
| Panjang Dokumen | 44.827 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ([nama disamarkan]) kepada Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00(empat ratus empat puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →