88/Pdt.G/2026/PA.Pal
| Nomor | 88/Pdt.G/2026/PA.Pal |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Palu |
| Panjang Dokumen | 36.932 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut menghadap di persidangan, tidak hadir. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek. Memfasakh pernikahan Pemohon ([nama disamarkan]) dan Termohon ([nama disamarkan]) ; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 214.000,- (dua ratus empat belas ribu rupiah) ;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →