Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

88/Pdt.P/2024/PA.Mrs

Nomor88/Pdt.P/2024/PA.Mrs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Mrs
Panjang Dokumen84.340 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 6 September 1965 sebagai pewaris; 3. Menetapkan Ahli Waris Almarhum [nama disamarkan] sebagai berikut : [nama disamarkan] (Kemenakan laki-laki) ; [nama disamarkan] (cicit kemenakan laki-laki); [nama disamarkan] (cicit kemenakan perempuan); [nama disamarkan] (cicit kemenakan perempuan); [nama disamarkan] (cicit kemenakan laki- laki ); [nama disamarkan] (cicit kemenakan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →