Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

88/Pdt.P/2025/PA.Psp

Nomor88/Pdt.P/2025/PA.Psp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Padangsidimpuan
Panjang Dokumen102.446 karakter

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →