Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

88/Pid.Sus/2022/PN Bla

Nomor88/Pid.Sus/2022/PN Bla
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Blitar
Panjang Dokumen78.220 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan melakukan persetubuhan dan melakukan kekerasan terhadap anak. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 12 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →