88/Pid.Sus/2022/PN Bla
| Nomor | 88/Pid.Sus/2022/PN Bla |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Blitar |
| Panjang Dokumen | 78.220 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan melakukan persetubuhan dan melakukan kekerasan terhadap anak. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 12 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →