Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

88/Pid.Sus/2025/PN Sbh

Nomor88/Pid.Sus/2025/PN Sbh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Sbh
Panjang Dokumen113.925 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 5 tahun serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →