Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

894/Pdt.G/2024/PA.Prm

Nomor894/Pdt.G/2024/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Pariaman
Panjang Dokumen58.780 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ( [nama disamarkan]) dengan Termohon ( [nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2018 di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →