894/Pdt.G/2024/PA.Prm
| Nomor | 894/Pdt.G/2024/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Pariaman |
| Panjang Dokumen | 58.780 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ( [nama disamarkan]) dengan Termohon ( [nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2018 di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →