897/Pdt.G/2022/PA.JU
| Nomor | 897/Pdt.G/2022/PA.JU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Jakarta Utara |
| Panjang Dokumen | 32.056 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Termohonyang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'iterhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Utara, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 ( lima ratus dua puluh…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →