Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

899/Pdt.G/2025/PA.CN

Nomor899/Pdt.G/2025/PA.CN
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA CN
Panjang Dokumen57.699 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan]) kepada Penggugat ( [nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →