Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

89/Pdt.G/2025/PN Pti

Nomor89/Pdt.G/2025/PN Pti
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Pati
Panjang Dokumen89.812 karakter

Amar Putusan

Pengadilan Negeri Pati tidak berwenang mengadili perkara. Penggugat dihukum membayar biaya perkara Rp702.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →