Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

89/Pdt.P/2022/PA.Brk

Nomor89/Pdt.P/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Brk
Panjang Dokumen45.357 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama [nama disamarkan] ; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000.00,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →