Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

89/Pid.Sus/2021/PN Amr

Nomor89/Pid.Sus/2021/PN Amr
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2021
PengadilanPN Amr
Panjang Dokumen84.848 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →