89/Pid.Sus/2021/PN Amr
| Nomor | 89/Pid.Sus/2021/PN Amr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN Amr |
| Panjang Dokumen | 84.848 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →