Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

89/Pid.Sus/2023/PN Mdl

Nomor89/Pid.Sus/2023/PN Mdl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Mdl
Panjang Dokumen93.068 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →