Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

89/Pid.Sus/2023/PN Pwd

Nomor89/Pid.Sus/2023/PN Pwd
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Pwd
Panjang Dokumen61.748 karakter

Amar Putusan

Terdakwa 1 [nama disamarkan] dan Terdakwa 2 [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'TURUT SERTA MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN'. Mereka dihukum penjara masing-masing 5 tahun dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →