89/Pid.Sus/2023/PN Pwd
| Nomor | 89/Pid.Sus/2023/PN Pwd |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Pwd |
| Panjang Dokumen | 61.748 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa 1 [nama disamarkan] dan Terdakwa 2 [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'TURUT SERTA MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN'. Mereka dihukum penjara masing-masing 5 tahun dan denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →