Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/G/2023/PTUN.BJM

Nomor8/G/2023/PTUN.BJM
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN BJM
Panjang Dokumen489.607 karakter

Amar Putusan

Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 384.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →