8/G/2023/PTUN.GTO
| Nomor | 8/G/2023/PTUN.GTO |
|---|---|
| Jenis | tun — G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTUN GTO |
| Panjang Dokumen | 15.416 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 360.000,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →