Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/G/2023/PTUN.TPI

Nomor8/G/2023/PTUN.TPI
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN TPI
Panjang Dokumen243.472 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.432.000,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →