Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/PDT/2025/PT GTO

Nomor8/PDT/2025/PT GTO
Jenisperdata — PDT
Tahun2025
PengadilanPT Gorontalo
Panjang Dokumen125.767 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Para Penggugat terhadap Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III. Menyatakan tanah objek sengketa adalah milik Para Penggugat.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →