Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/PID.SUS/2026/PT BTN

Nomor8/PID.SUS/2026/PT BTN
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2026
PengadilanPT BTN
Panjang Dokumen32.743 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan dijatuhi pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 15 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →