8/PID.SUS/2026/PT GTO
| Nomor | 8/PID.SUS/2026/PT GTO |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PT Gorontalo |
| Panjang Dokumen | 52.504 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman'.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →