Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/Pdt.G.S/2023/PN Gto

Nomor8/Pdt.G.S/2023/PN Gto
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen75.640 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat ditolak seluruhnya. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp192.500,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →