Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/Pdt.G/2022/PN Bhn

Nomor8/Pdt.G/2022/PN Bhn
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Bintuhan
Panjang Dokumen49.708 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp1.091.500,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →