Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/Pdt.G/2022/PN Mrh

Nomor8/Pdt.G/2022/PN Mrh
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Mrh
Panjang Dokumen157.661 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →