8/Pdt.G/2023/PA Soe
| Nomor | 8/Pdt.G/2023/PA Soe |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Soe |
| Panjang Dokumen | 19.600 karakter |
Amar Putusan
[nama disamarkan]: 1 Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; 2 Menyatakan perkara Nomor 8/Pdt G/202 /PA Soe. dicabut; 3 Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (Dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →