Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/Pdt.G/2023/PN Lrt

Nomor8/Pdt.G/2023/PN Lrt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Lrt
Panjang Dokumen310.856 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.380.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →