Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/Pdt.G/2023/PN Pdp

Nomor8/Pdt.G/2023/PN Pdp
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Pdp
Panjang Dokumen90.064 karakter

Amar Putusan

Menggugurkan gugatan penggugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →