Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/Pdt.G/2025/PN Tjt

Nomor8/Pdt.G/2025/PN Tjt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Tanjung Jabung Timur
Panjang Dokumen56.030 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat ditolak seluruhnya. Penggugat dihukum membayar biaya perkara Rp199.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →