8/Pdt.G/2025/PTA.MU
| Nomor | 8/Pdt.G/2025/PTA.MU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA MU |
| Panjang Dokumen | 101.344 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI l. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; ll. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Labuha Nomor 38/Pdt.G/2025/PA.Lbh tanggal 18 Maret 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Ramadhan 1446 Hijriah; MENGADILI [nama disamarkan] Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagian; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi ([nama disamarkan]) di…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →