Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/Pdt.G/2025/PTA.MU

Nomor8/Pdt.G/2025/PTA.MU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA MU
Panjang Dokumen101.344 karakter

Amar Putusan

MENGADILI l. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; ll. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Labuha Nomor 38/Pdt.G/2025/PA.Lbh tanggal 18 Maret 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Ramadhan 1446 Hijriah; MENGADILI [nama disamarkan] Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagian; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi ([nama disamarkan]) di…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →