Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/Pdt.G/2026/MS.Cag

Nomor8/Pdt.G/2026/MS.Cag
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS Cag
Panjang Dokumen65.000 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa : 4.1. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (Tiga juta rupiah); 4.2. Mut'ah berupa emas sejumlah 1/2 (setengah) mayam; Menghukum Tergugat untuk menyerahkan semua…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →