Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/Pdt.G/2026/MS.Lsm

Nomor8/Pdt.G/2026/MS.Lsm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS Lhokseumawe
Panjang Dokumen52.871 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan permohonanPemohon seluruhnya; Menyatakan sah pernikahan Almarhum [nama disamarkan] dengan Almarhumah [nama disamarkan] yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 15 November 1978 di Gampong Hagu Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh. Memerintahkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk mencatat pernikahan tersebut dalam Buku Kutipan Akta Nikah; Membebankan kepadaPemohon untuk membayar biaya perkara…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →