8/Pdt.G/2026/MS.Lsm
| Nomor | 8/Pdt.G/2026/MS.Lsm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Lhokseumawe |
| Panjang Dokumen | 52.871 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan permohonanPemohon seluruhnya; Menyatakan sah pernikahan Almarhum [nama disamarkan] dengan Almarhumah [nama disamarkan] yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 15 November 1978 di Gampong Hagu Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh. Memerintahkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk mencatat pernikahan tersebut dalam Buku Kutipan Akta Nikah; Membebankan kepadaPemohon untuk membayar biaya perkara…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →