Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/Pdt.G/2026/MS.Skm

Nomor8/Pdt.G/2026/MS.Skm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS Skm
Panjang Dokumen46.415 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 260.000,- (Dua ratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →