8/Pdt.G/2026/PA.Ksn
| Nomor | 8/Pdt.G/2026/PA.Ksn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Ksn |
| Panjang Dokumen | 66.713 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); 3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan mediasi tanggal 14 Januari 2026; 4. Menetapkan Penggugat dan Tergugat secara bersama-sama sebagai pemegang hak asuh anak yang bernama [nama disamarkan], tempat dan tanggal lahir [tanggal disamarkan]; 5. Menghukum…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →