Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/Pdt.G/2026/PA.Ksn

Nomor8/Pdt.G/2026/PA.Ksn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Ksn
Panjang Dokumen66.713 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); 3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan mediasi tanggal 14 Januari 2026; 4. Menetapkan Penggugat dan Tergugat secara bersama-sama sebagai pemegang hak asuh anak yang bernama [nama disamarkan], tempat dan tanggal lahir [tanggal disamarkan]; 5. Menghukum…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →