Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/Pdt.P/2022/PA.Blu

Nomor8/Pdt.P/2022/PA.Blu
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Blambangan Umpu
Panjang Dokumen50.034 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberi izin (dispensasi) kepada Anak Pemohon I yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan Anak Pemohon II yang bernama [nama disamarkan] di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp415.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →