8/Pdt.P/2022/PA.Blu
| Nomor | 8/Pdt.P/2022/PA.Blu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Blambangan Umpu |
| Panjang Dokumen | 50.034 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberi izin (dispensasi) kepada Anak Pemohon I yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan Anak Pemohon II yang bernama [nama disamarkan] di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp415.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →