Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/Pdt.P/2022/PA.Bwn

Nomor8/Pdt.P/2022/PA.Bwn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Bwn
Panjang Dokumen24.451 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon Idan Pemohon II; Menetapkan anak yang bernama: [nama disamarkan] , laki-laki, lahir [tanggal disamarkan] adalah anak sah dari Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]); Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →