8/Pdt.P/2022/PA.Bwn
| Nomor | 8/Pdt.P/2022/PA.Bwn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Bwn |
| Panjang Dokumen | 24.451 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon Idan Pemohon II; Menetapkan anak yang bernama: [nama disamarkan] , laki-laki, lahir [tanggal disamarkan] adalah anak sah dari Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]); Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →