8/Pdt.P/2023/PA.Sdk
| Nomor | 8/Pdt.P/2023/PA.Sdk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Sdk |
| Panjang Dokumen | 50.527 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Agustus2017, di Desa Gumarupu Lama, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbul, Kabupaten…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →