Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/Pdt.P/2023/PA.Sdk

Nomor8/Pdt.P/2023/PA.Sdk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA Sdk
Panjang Dokumen50.527 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Agustus2017, di Desa Gumarupu Lama, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbul, Kabupaten…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →