8/Pdt.P/2023/PA.WGP
| Nomor | 8/Pdt.P/2023/PA.WGP |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA WGP |
| Panjang Dokumen | 53.595 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilangsungkan pada tanggal 21 Oktober 2022 di rumah [nama disamarkan] Pemohon I yang beralamat di Kampung Bugis, RT 012 RW 006, Kelurahan Lumbukore, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →