Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/Pdt.P/2026/MS.KC

Nomor8/Pdt.P/2026/MS.KC
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS KC
Panjang Dokumen49.667 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan Almarhumah [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada 14 November 2025 di rumah, Kabupaten Aceh tenggara; Menetapkan ahli waris dari Almarhumah [nama disamarkan] adalah sebagai berikut: [nama disamarkan], laki-laki, umur 44 tahun (sebagai anak laki-laki kandung); [nama disamarkan], perempuan, umur 42 tahun (sebagai anak peremuan kandung); [nama disamarkan], laki-laki, umur 39 tahun (sebagai anak laki-laki kandung);…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →