Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/Pdt.P/2026/MS.Skl

Nomor8/Pdt.P/2026/MS.Skl
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS Skl
Panjang Dokumen22.203 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Menolak permohonan Para Pemohon; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →