8/Pdt.P/2026/MS.Str
| Nomor | 8/Pdt.P/2026/MS.Str |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Str |
| Panjang Dokumen | 32.282 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan Perubahan data identitas Pemohon pada Kutipan Akta Nikah Nomor: 04/I/1987 berupa: Penulisan nama, semula Paniah diubah menjadi [nama disamarkan]; Penulisan tempat lahir, semula [nama disamarkan] diubah menjadi [nama disamarkan] Satu ; Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan data identitas pada Kutipan Akta Nikah tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →