Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/Pdt.P/2026/MS.Str

Nomor8/Pdt.P/2026/MS.Str
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS Str
Panjang Dokumen32.282 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan Perubahan data identitas Pemohon pada Kutipan Akta Nikah Nomor: 04/I/1987 berupa: Penulisan nama, semula Paniah diubah menjadi [nama disamarkan]; Penulisan tempat lahir, semula [nama disamarkan] diubah menjadi [nama disamarkan] Satu ; Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan data identitas pada Kutipan Akta Nikah tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →