Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/Pdt.P/2026/PA.Adl

Nomor8/Pdt.P/2026/PA.Adl
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Adl
Panjang Dokumen35.367 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 05 September 1992 di Desa Bumi Raya dahulu Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Kendari sekarang Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →