Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/Pdt.P/2026/PA.Bdg

Nomor8/Pdt.P/2026/PA.Bdg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Bdg
Panjang Dokumen32.747 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan anak yang bernama [nama disamarkan] , laki-laki, lahir [tanggal disamarkan], adalah anak biologis dari Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →