8/Pdt.P/2026/PA.Bdg
| Nomor | 8/Pdt.P/2026/PA.Bdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Bdg |
| Panjang Dokumen | 32.747 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan anak yang bernama [nama disamarkan] , laki-laki, lahir [tanggal disamarkan], adalah anak biologis dari Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →