Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/Pdt.P/2026/PA.Bgi

Nomor8/Pdt.P/2026/PA.Bgi
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Bgi
Panjang Dokumen40.704 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan anak bernama [nama disamarkan], Perempuan, Lahir [tanggal disamarkan] adalah anak sah dari Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →