Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/Pdt.P/2026/PA.Kdr

Nomor8/Pdt.P/2026/PA.Kdr
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Kdr
Panjang Dokumen24.626 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan, anak yang bernama bernama [nama disamarkan], Kediri, 30-10-2010, umur 15 tahun; sampai saat ini anak tersebut dalam asuhan Pemohon I dan Pemohon II, adalah anak hasil hubungan biologis dari Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]); Membebankan kepada para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →